Coverpublik.com – Batas tenggang waktu somasi dari Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS) Kecamatan Nasal, Kepada manajemen baru dan lama PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) semakin dekat.
Sejak somasi dilayangkan hari Jumat 22 Maret 2024 lalu. Pihak tersomasi diberikan tempo tujuh hari untuk memberikan itikad baik, dengan memenuhi permintaan KP GMS.
Namun, hingga hari Rabu 27 Maret 2024 pihak tersomasi masih belum memberikan respon.
Menanggapi kisruh ini, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu memanggil kehadiran kedua belah pihak di Kantor Gubernur Bengkulu hari Kamis 28 Maret 2024.
Baik itu KP GSM sebagai pihak yang memberikan somasi. Ataupun manajeman lama dan baru dari PT.CBS sebagai pihak tersomasi.
Ini guna dilakukan mediasi mencari jalan tengah dari kisruh tersebut. Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor: 005/382/B.3/2024.
Ketua KP-GMS Ahyatul Khair, SE melalui kuasa hukum Sopian Sahidi Siregar, S.Pd mengatakan, hingga H -1 tenggat waktu yang pihaknya berikan.
Pihak tersomasi masih belum memberikan respon atas somasi yang pihaknya layangkan. Sebab itu, pihaknya pesimis pihak di disomasi akan datang dalam mediasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu.
“Masih belum ada. Jika melihat dari gelagatnya. Kami prediksi, 90 persen mereka tidak akan hadir dalam media yang akan dilakukan Pemprov Bengkulu. Meski begitu, kami memastikan diri hadir dalam langkah yang dilakukan Pemprov ini,” pungkas Sofian.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri