Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah

Sulawesi Selatan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, memvonis gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang yang dilakukan senin malam (29/11/21) itu, menggunakan fasilitas teleconference. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, sedangkan Nurdin Abdullah dari Gedung KPK di Jakarta. Di lansir dari asumsi.co.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim menyatakan, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp. 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Sedangkan dakwaan kedua, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur.

Uang suap dan gratifikasi digunakan Nurdin, salah satunya untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit ‘jetski’ sebesar Rp797 juta untuk anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun berlaku setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.  (UR)