Bengkulu – HGU yang dimiliki PT.PDU diketahui telah mati sejak tanggal 31 Desember 2018, namun aktifitas perkebunan terus dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Bukan angka yang kecil, dari 4000 hektar kebun sawit yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT.PDU tersebut jika dikalkulasikan, akan timbul angka puluhan millyar untuk pajak.
Jika satu hektar menghasilkan 1 ton sawit, maka timbul angka 4000 ton, dikali dua kali panen dalam sebulan dikalikan harga sawit Rp. 2 ribu dan dikalikan lagi 36 bulan (3 tahun). Akan timbul angka Rp. 576 millyar.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Front Pembela Rakyat (FPR) Gunawan Soleh, usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Jum’at (10/12/21).
“Dibayarkan kemana pajak mereka ? (PT.PDU), dari Rp. 576 millyar selama tiga tahun itu kalau diambil pajak 10 persen artinya ada Rp. 57,6 millyar untuk pajak, itu bukan angka yang kecil, belum lagi Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak yang lainnya,” ujar Gunawan.
Selain itu, Gunawan mempertanyakan izin apa yang digunakan oleh PT.PDU, karena hingga saat ini menurut keterangan warga desa penyangga, perusahaan tetap melakukan aktifitas panen buah sawit.
“Bahkan masyarakat dilarang untuk memanen buah di kebun mereka sendiri oleh PT.PDU,” ungkapnya.
Ditegaskan Gunawan, perkara ini harus segera diselesaikan karena sudah menyengsarakan masyarakat desa penyangga.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pendataan Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Adam Hawadi, dalam hearing bersama perwakilan pengunjuk rasa.
Adam mengatakan, saat ini pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu belum pernah mendapatkan berkas pengajuan perpanjangan ataupun pembuatan HGU baru dari PT.PDU.
“Sebagai informasi, sampai saat ini HGU PT. PDU ini belum diperpanjang pak,” ujarnya.
“Perpanjangan itu belum ada, walaupun mungkin jika sudah dimasukkan berkasnya, yang jelas penerbitan itu belum ada,” jelasnya lagi.