Coverpublik.com – Rutan Bengkulu Memberikan izin kepada salah satu narapidana untuk menghadiri pemakaman orang tuanya,” ungkap Kepala rutan Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi. Dia menambahkan bahwa izin tersebut diberikan karena untuk menghadiri proses pemakaman keluarga.
“Pemberian izin luar biasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk mendapatkan izin ini, harus ada permohonan dan jaminan dari keluarga. Jika semua syarat terpenuhi, baru kita ajukan pada sidang TPP. Jika layak, izin akan diberikan,” jelas Medi.
Dia juga menegaskan bahwa proses pemberian izin keluar kepada narapidana untuk menghadiri pemakaman ini merupakan bentuk dari prinsip kemanusiaan yang selalu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, langkah ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan setelah melalui pertimbangan yang matang. Petugas di Rutan Bengkulu melakukan evaluasi yang cermat, termasuk penilaian terhadap perilaku narapidana dan risiko yang mungkin terjadi.
“Pemakaman orang tua adalah momen yang sangat berarti bagi setiap individu, dan keputusan memberikan izin keluar kepada narapidana ini merupakan contoh dari penanganan kasus hukum yang manusiawi. Kami berharap tindakan ini juga akan berdampak positif bagi narapidana, baik secara psikologis maupun moral, untuk kembali menjalani masa hukumannya dengan lebih baik,” ucap Medi.
Proses izin keluar tersebut berlangsung lancar, dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Narapidana yang bersangkutan berhasil menghadiri pemakaman orang tuanya, dan setelah selesai, langsung dibawa kembali ke Rutan Bengkulu.
“Proses izin keluar ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kami menerapkan prosedur yang ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan ini. Narapidana akan diawasi secara ketat oleh petugas selama berada di luar, mulai dari saat ia meninggalkan rutan hingga kembali setelah pemakaman selesai. Para petugas juga bertanggung jawab penuh untuk memastikan narapidana tidak melanggar aturan dan kembali tepat waktu setelah selesai menghadiri pemakaman,” tutup Medi.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










