Ibu Dua Anak di Bengkulu Tengah Ditangkap karena Menjual Sepupunya ke Pria Hidung Belang

Seorang ibu dua anak asal Kecamatan Merigi Sakti saat di amankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Bengkulu Tengah, CoverPublik.com  – Seorang ibu dua anak asal Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial MW, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah terbukti menjual sepupunya sendiri ke pria hidung belang.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kasatreskrim AKP Junairi, menyampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025) sore bahwa MW ditangkap atas kasus perdagangan anak di bawah umur.

Kejadian bermula pada Oktober 2024, saat MW mengajak korban, DE (14), ke sebuah pondok kebun di Desa Temiang, Kecamatan Pagar Jati. Setelah menempuh perjalanan hampir satu jam, mereka tiba di lokasi dan bertemu dengan seorang pria berinisial E.

“Setelah sampai di pondok kebun, pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘Layani lanang iko, kalau idak, aku bunuh kau’,” ujar AKP Junairi menirukan ucapan pelaku. Karena takut dianiaya, korban menuruti perintah MW dan melayani pria tersebut.

Setelah kejadian pertama, MW kembali membawa korban ke pria lain berinisial SM. Sama seperti sebelumnya, MW memaksa korban untuk melayani pria tersebut dengan ancaman akan membunuhnya jika menolak.

Dari dua transaksi tersebut, MW menerima bayaran masing-masing Rp150 ribu. Uang itu digunakan untuk membelikan korban pakaian, voucher internet, dan makanan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya pada 24 Desember 2024. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu Tengah.

Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap korban, memeriksa tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Hasilnya, tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni MW sebagai pelaku utama, serta dua pria yang melakukan tindakan asusila terhadap korban, yakni E dan SM.

“Kita akhirnya menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MW yang merupakan sepupu korban sekaligus penjual korban, serta dua pria yang melakukan persetubuhan dengan korban, E dan SM,” ungkap AKP Junairi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan perdagangan manusia dan eksploitasi seksual.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri