Lebong, Cover Publik – Terkait permasalah Dana Desa (DD) atau penyertaan modal Badan usaha miliki desa (Bumdes) desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, yang beberapa hari ini menjadi perbincangan publik.
Kades Ujung Tanjung II Hasan Dahri, menjelaskan kepada awak media bahwa dana penyertaan modal Bumdes Ujung Tanjung II memang benar ada penyertaan modal itu pada tahun 2018 silam, untuk prosesnya sendiri kami sudah lakukan sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.
Dana yang kami kucurkan sesuai hasil musyawarah desa dan usulan yang di ajukan oleh bumdes itu sendiri, untuk dananya itu langsung kita transferkan dari rekening desa ke rekening bumdes, terkait pengelolaannya itu semuanya kewenangan direktur bumdes dan pengurus bumdes lainnya,” ungkapnya
“Dalam hal penyertaan modal bumdes saya bisa pastikan tidak ada potongan atau kebijakan lainnya ke pada pihak bumdes,” terang mantan kepala desa
Hasan Dasri juga menjelaskan bahwa untuk bumdes Desa Ujung Tanjung II pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Februari 2023, dirinya sudah di panggil oleh pihak APH untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulillah dalam terkait masalah bumdes, apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini di buktikan dengan laporan pertanggung jawaban kucuran dana atau SPJ nya sesuai dengan regulasi aturan yang ada,” ungkap sang mantan kepala desa. (Red)