Bengkulu Selatan – RM (24) warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (24/11/21) diamankan oleh personil Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK., S.H., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menjelaskan, tersangka RM diamankan petugas saat berada di kediamannya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan petugas tentang adanya seorang warga yang menjual obat batuk merek Samcodin dalam jumlah banyak.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 500 keping obat batuk merek Samcodin dengan setiap keping berisi 10 butir obat, dengan keseluruhan 5000 butir obat Samcodin ilegal.
“Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Bengkulu Selatan untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui asal muasal obat tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Tb)