Kasi Pendidikan dan Ponpes Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Tolak Paham Radikalisme

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara. (CoverPublik.com)

Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak penyebaran paham radikalisme dan intoleransi yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama serta bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Harta M.Pd, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kelompok atau individu yang menyebarkan ajaran radikal dengan memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagai sarana penyebaran ideologi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk paham radikalisme dan intoleransi. Pendidikan keagamaan harus menjadi sarana memperkuat nilai moderasi beragama, bukan justru menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan nilai kebangsaan,” kata H. Harta di Bengkulu Utara, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat jaringan yang disebut-sebut merupakan mantan pengikut kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah Bengkulu Utara. Sebagian dari mereka dilaporkan telah meninggalkan kelompok tersebut karena menilai ajaran yang disampaikan tidak sejalan dengan syariat Islam.

Namun demikian, menurut dia, sejumlah mantan anggota kelompok tersebut masih dilaporkan melakukan pertemuan internal yang diikuti para simpatisan dengan menggunakan kamuflase kegiatan kajian keagamaan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

“Informasi yang kami terima menyebutkan pertemuan dilakukan secara tertutup dengan mengatasnamakan kajian agama. Karena itu masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang belum jelas sumber dan pemahamannya,” ujarnya.

Harta menambahkan bahwa sebagian pengikut eks kelompok tersebut dikenal memiliki loyalitas tinggi terhadap ajaran yang mereka yakini dan menganggap pandangan tokoh mereka sebagai ajaran yang paling benar untuk diikuti.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah serta Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), agar tidak ada ruang bagi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.

“Pengawasan perlu terus diperkuat, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan. Pondok pesantren dan lembaga pendidikan diniyah harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan ajaran Islam yang moderat, toleran, serta cinta tanah air,” katanya.

Sebagaimana diketahui, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Pembubaran tersebut dilakukan karena ideologi khilafah yang diusung organisasi itu dinilai bertentangan dengan ideologi negara, yakni Pancasila.

Harta mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan di Bengkulu Utara untuk memperkuat nilai persatuan, menjaga kerukunan umat beragama, serta bersama-sama mencegah berkembangnya paham radikal di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tetap berpegang pada nilai-nilai Islam yang damai dan moderat, sekaligus menjaga persatuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.