Mukomuko – Kejari Mukomuko saat ini sedang melakukan penyelidikan Kasus dugaan monopoli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melakukan pemanggilan terhadap 26 orang.
Hasil penghitungan internal penyidik Kejari, kasus yang menyeret adik Bupati Mukomuko inisial S ini, ditemukan kerugian negara (KN) kurang lebih 1,5 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan, SH.MH., mengatakan, saat dipanggil adik bupati inisial S tidak datang tanpa alasan yang jelas.
“Ada dua orang yang belum memenuhi panggilan penyidik, yaitu S sebagai pihak ke III, dan YH kordinator daerah,” sebutnya.
“Namun YH sudah konfirmasi ke kita, untuk dilakukan penundaan. Untuk S jika tidak hadir dalam minggu ini, kita akan minta petunjuk tindak lanjut dari pimpinan,” sambungnya.
Andi Setiawan menambahkan, saat ini pihaknya tinggal mengajukan permohonan audit kerugian negara (KN) yang rencananya akan dilakukan pertengahan Januari 2022.
Setelah hasilnya keluar barulah penyidik akan segera menetapkan bakal calon tersangkanya yang kemungkinan lebih dari satu orang.
“Kebetulan panggilan pertama belum datang, kita panggil lagi yang kedua. Alasannya gak datang sementara gak ada konfirmasi, tidak ada keterangan,” kata Andi, baru-baru ini.
Untuk diketahui, jumlah KPM penerima bantuan untuk tahun 2021 Kabupaten Mukomuko sebanyak 10.724 KPM.
Jumlah e-warung program BPNT Mukomuko sebanyak 66 unit dan tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.
Setiap KPM mendapat bantuan sosial BPNT dari pemerintah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Penyaluran BPNT terhitung September 2019 sampai September 2021 kabupaten Mukomuko ini menyerap anggaran mencapai Rp 40 milliar. (Sulbani)