Kasus Dugaan Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz oleh Direktur CV Lautan Biru Nusantara Memasuki Babak Baru

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.,MH

Bengkulu, CoverPublik.com  – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan VL, selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara, terhadap 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz) yang gagal berangkat untuk melaksanakan praktik kerja industri ke Yogyakarta, kini memasuki babak baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penipuan tersebut.

“Benar, kami telah menerima SPDP kasus penipuan keberangkatan 93 mahasiswa Unihaz dalam kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta dengan tersangka berinisial VL, selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara,” ujar Rusydi Sastrawan.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu juga mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka VL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 15 Maret hingga 23 April 2025, sebagaimana diajukan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkulu.

“Perpanjangan masa penahanan ini dipertimbangkan agar penyidik memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini,” jelas Rusydi Sastrawan.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejauh ini, tim penyidik Reskrim Polres Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 284,56 juta dari tersangka VL.

Selain menyita Rp 284,56 juta dari total Rp 531,42 juta uang yang berasal dari mahasiswa Unihaz, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya TL, istri tersangka VL, Dekan Fakultas Hukum Unihaz, serta istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz berinisial HA.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, tersangka VL selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil sehingga para korban mendapatkan keadilan yang layak. Kejari Bengkulu dan Polres Bengkulu pun terus berupaya menuntaskan kasus ini agar dapat segera disidangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025