Kebijakan WFH ASN Resmi Ditetapkan, Berlaku Setiap Jumat

Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada karakteristik jam kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari kerja lainnya.

“Kita pilih Jumat karena memang hari tersebut tidak penuh seperti Senin sampai Kamis,” katanya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan layanan lainnya. Instansi dapat mengatur mekanismenya melalui sistem aplikasi,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan WFH ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Airlangga juga menyebutkan bahwa tidak semua sektor akan menerapkan kebijakan tersebut, terutama layanan yang membutuhkan kehadiran langsung.

“Kebijakan ini akan diatur melalui SE Menpan RB dan SE Mendagri, dengan pengecualian pada sektor tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH diterapkan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran, khususnya dalam merespons kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan ini, termasuk mempertimbangkan pengalaman penerapan pola kerja serupa pada masa pandemi COVID-19.