B︎engkulu,Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 pukul 10.30 Wib bertempat di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah dilaksanakan kegiatan hearing LSM Konsorsium nasional Prov.
Bengkulu terkait membahas Keberatan atas pelaksanaan dan hasil Muslub Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Prov. Bengkulu periode 2021-2025.
Kegiatan hearing yang dilakukan oleh LSM Konsorsium Nasional Provinsi Bengkulu terkait menyikapi persoalan hukum di Provinsi Bengkulu yaitu salah satunya masalah dana Hibah KONI tahun 2021 dan menindak lanjuti masalah adanya dugaan gratifikasi saat pemilihan ketua KONI serta pelanggaran AD-ART yang terjadi pada kegiatan Musyawarah luar biasa KONI Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Hadir dalam kegiatan hearing tersebut :
1. Rahman Tamrin, S. Ag (Ketua Umum LSM Nurani Bengkulu)
2. Saiful Anuar (LSM Green SUMATERA)
3. H. Epan Trijasa. (LSM Bintang Keadilan)
4. Kompol Frengki Leo
5. Kompol Khoiril Anuar
6. Akp Dwi Wardoyo
Panyampaian dan tanggapan dalam kegiatan hearing :
a. Penyampaian dari sdr. H. Epan Trijasa. (Perwakilan dari LSM Konsornas), sebagai berikut
▪︎Kehadiran kami disini dalam rangka menyikapi persoalan adanya dugaan gratifikasi dlm pemilihan ketua Koni serta adanya adanya rekayasa dalam pemilihan tersebut.
▪︎Kami tidak menginginkan ketua Koni yang terjerat kasus korupsi seperti pengalaman sebelumnya.
▪︎Berdasarkan pengamatan kami bahwa dalam pemilihan ketua koni tersebut adanya AD-ART yang dilanggar seperti undangan yg harusnya disampaikan dengan rentan waktu 20 hari sebelum pelaksanaan sedangkan kenyataannya undangan di sampaikan pada tanggal 28 Desember 2021 dan dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 sehingga diduga adanya sumber dana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang bersumber dari Pribadi yang dapat di duga sebagai tindakan gratifikasi dengan tujuan memenangkan salah satu calon sebagai ketua KONI terpilih Prov. Bengkulu.
▪︎Meminta kepada Penyidik Polda Bengkulu untuk dapat melakukan penyidikan terkait adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan Muscalub KONI Prov. Bengkulu.
b. Penyampaian dari Sdr. Saiful Annuar (LSM Green SUMATERA)
▪︎Adanya pelanggaran AD-ART KONI Prov. Bengkulu dalam kegiatan MUSCALUB KONI Prov. Bengkulu.
▪︎Dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melihat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menggunakan dana hibah.
c. Tanggapan dari Kompol Frengki
Mengucapkan terima kasih atas kehadirannya dan informasinya terkait polemik pemilihan Ketua KONI Prov. Bengkulu serta informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Pimpinan kami guna meminta petunjuk dan arahannya.
▪︎Kegiatan hearing selesai pada pukul 11.15 Wib diakhiri dengan penyerahan data berupa dokumen dari LSM KONSORSIUM NASIONAL kepada personil Ditreskrimsus Polda Bengkulu.