Kepahiang, CoverPublik.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C. Kader, Kamis, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, penggeledahan dilakukan seiring peningkatan status perkara dugaan pengadaan lahan GOR yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara yang kami tangani saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Bagus.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan, antara lain dokumen jual beli, sertifikat hak milik, serta dokumen administrasi lainnya.
“Sekitar 20 dokumen kami amankan. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk kamar dan ruang kerja. Kendaraan yang berada di depan rumah juga kami periksa untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat,” ujar Febrianto.
Sementara itu, Bando Amin C. Kader menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan GOR tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan pendampingan hukum.
“Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya siap mengikuti proses hukum dan sudah menyiapkan langkah-langkah pendampingan hukum,” kata Bando.
Sebagai informasi, Kejari Kepahiang sebelumnya pada 2018 menahan Bando Amin C. Kader dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran sekitar Rp3,7 miliar dan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.










