Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Retribusi TKA 20 Hari Kedepan

Kejari Bengkulu Tengah saat menerima pelimpahan dan menahan tersangka Elpi Eriantoni terkait kasus korupsi retribusi TKA

Coverpublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan terhadap tersangka kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2018-2019, yaitu Elpi Eriantoni.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melimpahkan kasus tersangka Elpi Eriantoni ke Kejari.

“Setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan dan kami segera melaksanakan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah, Firman Halawa, yang diwakili oleh Kasi Intel Marjek Ravilo.

Setelah melakukan penahanan, pihak kejaksaan akan segera menindaklanjuti untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

Menurut Firman, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp1,67 miliar.

Sementara itu, terkait adanya tersangka lain, hal itu akan dilihat dari hasil sidang yang akan dilaksanakan nantinya. Pasalnya, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka telah memperkaya diri sendiri. Namun kami tidak langsung percaya dan akan memastikannya dalam sidang nantinya,” jelas Marjek.

Sebelumnya, Elpi Eriantoni yang merupakan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah tersebut.

Uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah oleh para TKA tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri