Bengkulu, CoverPublik.com – Skandal korupsi tambang batu bara yang menyeret jaringan Geng Bebby Hussy semakin terang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita uang Rp103,36 miliar dari puluhan rekening bank, uang tunai, hingga mata uang asing. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Konferensi pers digelar Senin, 23 September 2025, di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu. Penyidik memamerkan barang bukti hasil sitaan dari 12 tersangka, yang disebut sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dana sitaan tersebar di sejumlah bank. Di Bank Mandiri, Rp27,88 miliar disita dari tujuh rekening atas nama Bebby Hussy dan Saskya. Dari Bank BNI Bengkulu, Rp44,14 miliar serta USD 10.741,27 (setara Rp164,4 juta) ditemukan di 37 rekening milik Bebby Hussy, Munny Hussy, dan perusahaan afiliasi. Dari Bank Maybank Bengkulu, penyidik menyita Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43,2 juta (sekitar Rp4,82 miliar).
Selain rekening, uang tunai Rp180 juta disita dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Bengkulu, Ardi Setiawan. Dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra, penyidik juga mengamankan Rp136,35 juta.
Plh. Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, menyebut penyitaan ini mencakup hasil tindak pidana suap, pencucian uang, hingga perintangan penyidikan. “Hari ini kami merilis penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, menambahkan uang sitaan berasal dari puluhan rekening milik tersangka dan keluarganya. “Jenisnya beragam, rupiah, dolar Amerika, hingga yen Jepang. Total Rp103 miliar,” kata Andri.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka. Sebagian besar berasal dari lingkaran Geng Bebby Hussy. Mereka adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; serta Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.
Kejati juga menetapkan Awang—adik kandung Bebby Hussy—dan Andy Putra, kerabat Bebby, sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










