Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Pegawai PT Pos sebagai Tersangka Korupsi Rp3 Miliar

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Pegawai PT Pos sebagai Tersangka Korupsi Rp3 Miliar, Senin (11/8). (Foto: Restu Edi/CoverPublik.com)

Bengkulu, CoverPublik.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana meterai dan dana pensiun masyarakat dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

Kedua tersangka yakni staf administrasi bagian keuangan Heni Ferlina dan kasir Rieka Jayanti, diduga melakukan pemotongan dan penyalahgunaan dana sejak 2022 hingga 2024.

“Untuk kasus tipikor dana BUMN PT Pos Indonesia Cabang Induk Bengkulu sudah ada tersangka yang ditetapkan, mereka adalah kasir dan staf keuangan,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa di Bengkulu, Senin (11/8).

David menyebut, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memanipulasi neraca keuangan dan menggunakan dana meterai serta dana pensiun yang seharusnya disetor ke pusat untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, dan kami menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menggeledah Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu di Jalan S. Parman. Penggeledahan dilakukan setelah menerima laporan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Kantor Pusat PT Pos Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara ini.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025