Kejati Bengkulu Tetapkan Komisaris PT RSM sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang

Tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara berinisial DA (David Alexander) selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan produksi dan eksplorasi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. Tersangka berinisial DA, yang diketahui sebagai Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi ditahan usai diperiksa penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan kebetulan hari ini kami fasilitasi pemeriksaannya di Kejaksaan Agung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka DA langsung kami tetapkan dan tahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta.

Anang menjelaskan, DA sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik di Bengkulu, namun tidak memenuhi panggilan karena berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Atas dasar itu, pemeriksaan difasilitasi di Jakarta.

“Yang bersangkutan bertempat tinggal di Bandung, dan ketika dipanggil di Bengkulu tidak hadir. Maka kami periksa di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan proses penambangan.

Tersangka DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat perusahaan tambang, pihak pengelola jasa inspeksi, hingga pimpinan perusahaan batu bara lain yang terkait.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Sementara, praktik penjualan batu bara yang diduga tidak sesuai prosedur terjadi pada 2021 hingga 2022.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp500 miliar, baik dari aspek kerusakan lingkungan maupun kerugian negara akibat penambangan dan penjualan batu bara yang tidak benar,” ungkap Danang.

Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik korupsi sektor pertambangan tersebut.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025