Kemenkeu Himbau Seluruh Pemerintah di Provinsi Bengkulu Segera Manfaatkan Anggaran DAK Fisik Sebelum 14 Maret 2024

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya

Coverpublik.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) tengah gencar menghimbau seluruh pemerintah di Provinsi Bengkulu untuk segera memanfaatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 14 Maret 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menegaskan pentingnya pemanfaatan DAK fisik ini untuk memajukan Provinsi Bengkulu dalam berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur yang dapat mendukungnya.

“Kami sangat mengharapkan agar penggunaan DAK fisik ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, meningkatkan daya saing usaha, serta mengurangi angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Dengan mengkontrak DAK fisik sebelum batas waktu yang ditentukan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dapat memeriksa sisa anggaran yang belum terpakai. Hal ini dapat memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan persetujuan agar dana tersebut dapat dioptimalkan.

Bayu juga menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2024, penggunaan DAK fisik di Provinsi Bengkulu masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh proses pengadaan barang dan jasa yang masih berlangsung.

“Kami terus memantau dan memonitor penggunaan dana anggaran ini. Hingga akhir Januari, masih belum ada realisasi penggunaan dana tersebut karena proses pengadaan masih berlangsung,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui bahwa Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang paling banyak menerima anggaran DAK fisik tahun 2024, dengan total sebesar Rp265,37 miliar. Sementara itu, Kabupaten Kaur mendapat alokasi sebesar Rp125,14 miliar, Kabupaten Mukomuko sebesar Rp106,46 miliar, Kabupaten Seluma sebesar Rp100,91 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp89,04 miliar, Kabupaten Lebong sebesar Rp81,98 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp81,30 miliar, Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp68,30 miliar, Kota Bengkulu sebesar Rp76,17 miliar, Kabupaten Kepahiang sebesar Rp58,13 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp36,39 miliar.

Untuk memastikan pemanfaatan dana ini mencapai target yang ditentukan, Kemenkeu dan DJPb Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri