Kemenkumham Bengkulu Cegah Budaya Pungli dan Gratifikasi

Kadiv Administrasi Kemenkumham Johan Manurung Bersama Kepala BPKP Provinsi Iskandar Novianto

Bengkulu,Coverpublik.com – Kantor Wilayah Kementerian dan HAM Bengkulu menyelenggarakan Kegiatan Workshop Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Rabu (23/03)  bertempat di Aula Soekarno. Kegiatan Workshop ini dipandu langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung dengan Narasumber Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Iskandar Novianto, Auditor Madya BPKP Perwakilan Bengkulu, Deddy Yudistira.

“Narasumbernya dari BPKP Provinsi Bengkulu selaku penanganan korupsi, dimana tujuan kegiatan ini agar jajaran Kemenkumham Bengkulu baik UPT yang ada mengerti dan lebih paham upaya pemberantasan pungli dan gratifikasi dilingkungan mereka,” ujarnya.

 

Adapun tujuan kegiatan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi ialah upaya dalam melaksanakan program sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli)  sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Johan berharap melalui Workshop ini seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dapat menghindari tindakan Pungli dan Gratifikasi.

“Untuk penindakan itu ada UPPG (unit pemberantasan pungli dan gratifikasi) nya dimasing masing UPT jajaran kemenkumham. Kita juga sudah bentuk tim satuan kerja yang ada. Tim ini tidak harus perlu ditakuti, kalau tidak ada temuan yang mengarah gratifikasi maupun pungutan liar. Bahkan bisa kita teruskan ke tingkat Penanganan Korupsi di KPK tentunya tidak bermasalah, namun hingga saat ini tidak ada temuan temuan itu,” tambahnya.

Kepala BPPK Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menerangkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Ini terkait bagaimana penanggulangan gratifikasi dan pungli. Namun yang paling fokus terkait gratifikasi, karena ini semakin kuat mengarah tindakan korupsi. Nanti kalau dapat dikendalikan dan dipahami oleh jajaran disini,  maka tidak ada kegiatan korupsi yang masif dan sistemik yang ada,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, apabila ditemukan gratifikasi sekecil mungkin harus dilaporkan ke pihak Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Gratifikasi yang nantinya diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menekan tindakan upaya korupsi yang ada.

“Sehingga ada pemberian barang dari kerja jajaran disini lebih mengerti apakah itu dapat diterima maupun ditolak. Seperti ada hadiah dari kegiatan yang menerima pejabat maupun petugas diatas satu juta rupiah, perlu dilaporkan namun dibawah satu juta tidak perlu dilaporkan. Kalau menerima gratifikasi uang diatas sepuluh juta, penerima juga harus melaporkan itu bukan suap ini konteks pembuktian.  Jadi apabila tindakan penanggulanan gratifikasi ini dapat dikendalikan, maka kegiatan kerja mereka terhindar dari perbuatan korupsi yang ada,” sampainya.