Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia yang membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan maksimal bagi para atlet. Menurut dia, atlet merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan rasa aman dalam setiap tahapan pembinaan hingga kompetisi.
“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi dan merasa aman,” ujar Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Kemenpora mengaku telah mempelajari perkembangan dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Pemerintah juga menyampaikan empati kepada atlet yang diduga menjadi korban serta keluarga yang terdampak.
Kementerian menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan federasi, atlet, dan keluarga guna memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, Kemenpora membuka peluang pemberian pendampingan hukum dan psikologis bagi atlet yang membutuhkan.
Erick menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelecehan atau kekerasan fisik, pelaku harus dijatuhi sanksi paling berat, termasuk sanksi seumur hidup. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemenpora menekankan bahwa olahraga tidak hanya berkaitan dengan prestasi, tetapi juga pembentukan karakter generasi muda serta cerminan martabat bangsa di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas pembinaan dan keselamatan atlet tidak dapat ditoleransi.
Kementerian juga mengajak seluruh atlet Indonesia dari berbagai cabang olahraga dan tingkatan untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelecehan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun perundungan. Laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia,” kata Erick.
Kemenpora menambahkan, saluran pengaduan khusus berikut mekanisme perlindungan dan pendampingan tengah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan atlet nasional.










