Ketua SMSI Sarankan Pemda BS Revisi Perbup Kerjasama Media

Tangkapan layar

Coverpublik.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan agar merevisi  Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Media Massa.

Dijelaskan Wibowo, poin-poin dalam Perbup tersebut banyak tidak sesuai dengan regulasi pers yang ada. Oleh karena itu, pihaknya meminta Perbup untuk direvisi dengan  melibatkan asosiasi perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers, juga dapat melibatkan organisasi perusahaan pers lainnya termasuk pelaku bisnis media massa. Hal itu  penting untuk menghindari Perbup digugat dikemudian hari. Selain itu, Perbup dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sebagai landasan media bekerjasama  dengan Pemda.

“Sudah seharusnya Pemda melibatkan asosiasi perusahaan pers dan elemen terkait dalam menyusun ataupun merevisi peraturan kepala daerah (Perkada) tentang kerjasama  media massa. Khusus untuk media siber, ada 3 asosiasi perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers, yakni SMSI, AMSI dan JMSI. Khusus media cetak sudah ada Serikat  Perusahaan Pers (SPS), untuk media televisi ada Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), sedangkan untuk radio ada  Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pemda juga dapat melibatkan elemen terkait lainnya, misalnya perusahaan pers,” kata Wibowo dalam siaran  persnya, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan Wibowo, pihaknya telah mencermati poin-poin dari Perbup tersebut dan banyak ditemukan kekurangan, tumpang tindih serta belum memberikan kepastian hukum bagi  pelaku bisnis media massa.

“Produk hukum dibuat tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, melihat dari isi Perbup, sebagian belum mencerminkan asas kepastian hukum dan masih banyak poin yang  bisa diperdebatkan oleh pelaku bisnis media massa, oleh karena itu, kami meminta Perbup untuk direvisi dengan menyerap aspirasi perusahaan media dan tetap mempedomani  peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wibowo.

Ditambahkan Wibowo, hak masyarakat dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijamin dalam Pasal 166 ayat  1 Permendagri 120 tahun 2018 yang berbunyi: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD. Dengan demikian, untuk menjamin  partisipasi publik dalam menyalurkan aspirasi terhadap produk hukum di daerahnya, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk  menyampaikan masukan agar terbangun sebuah produk hukum yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Mencermati konsideran dan isi Perbup tersebut, sepertinya tidak lengkap mengutip sebagian aturan yang bersumber dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dan peraturan-peraturan  Dewan Pers, padahal sebagian peraturan telah direvisi. SMSI secara organisasi sangat mendukung terbitkan Perkada yang mengatur kerjasama media, namun harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat, khususnya pelaku bisnis media,” tuturnya.

Selain mengkritik Perbup tersebut, dirinya juga mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang tidak melibatkan asosiasi perusahaan pers yang sudah ada di Provinsi Bengkulu.

“Produk hukum daerah yang berdampak luas pada bisnis media tersebut seharusnya dalam penyusunannya melibatkan unsur-unsur yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, jika aturan tiba-tiba diterbitkan tanpa menyerap aspirasi pasti akan menimbulkan polemik, terlebih tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” katanya  lagi.