Coverpubli.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) kembali melakukan penarikan satu unit mobil Toyota Etios atas nama Heryeni Nurul Maylani, warga Kelurahan Gunung Ayu, Kamis (24/02/22), PN diduga melakukan penekanan terhadap pemilik untuk menandatangani berkas penarikan dari PN Manna.
Pihak PN Manna sebelumnya juga sudah melakukan upaya penarikan unit atas nama Gita Heryani Puspitasari Kelurahan Gunung Mesir namun pihak yang di eksekusi tidak ingin meyerahkan unit lantaran pihak PN tidak jelas dalam runtutan admistrasi dan tidak menampilkan fidusia kepada ter eksekusi.
Diketahui dalam bulan ini, pihak PN Manna sudah melakukan upaya eksekusi sebanyak dua unit mobil yang di rasa sangat meresahkan karena dalam prosedur administrasi penarikan diduga tidak jelas, seolah pihak PN menjadi debt colecctor.
”saya tidak tahu bahwa pihak PN ingin kerumah untuk melakukan eksekusi sebab tidak adanya pemberitahuan kepada pihak kami, dan saat datang mereka langsung memberikan dua pilihan antara menyerahkan unit atau tidak, ya dengan jelas saya tolak karna sidang saja saya belum pernah dan disini yg masih sanggup membayar dengan adanya sidang nanti,” tegas Heryeni pemilik unit.
Dengan adanya perihal tersebut, Pimpinan Tribunsumatra.com Yon Maryono mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas tindakan pihak PN Manna, yang diduga seolah mengganti profesi dari Abdi Negara menjadi Abdi Debt colecctor.
“Lucu pihak PN kok diduga seperti debt Colecctor padahal dia adalah penegak keadilan, kok disini sepertinya mereka diduga tidak mencerminkan instansinya yang taat hukum dan administrasi dengan prosedur yang semestinya harus dilakuakan sebelum eksekusi,” ujar Yon Maryono.