Manna – Korban dari dukun cabul ID (50) Warga Kecamatan Kedurang yang telah diamankan oleh Polres Bengkulu Selatan (BS)kembali bertambah.
Kemarin Senin (27/12/21) Polres BS kembali menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan dengan modus pengobatan yang dilakukan tersangka ID.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, dalam keterangan tertulisnya membenarkan telah menerima laporan yang diwakili Ibu korban Warga Kecamatan Kota Manna.
Pelapor mengaku baru mengetahui bahwa anaknya yang berumur 17 tahun telah menjadi korban tersangka.
Ternyata anaknya semenjak bulan September sampai dengan bulan Desember 2021 sebanyak 10 Kali disetubuhi oleh tersangka.
“Tersangka menjanjikan korban yang telah menikah ini akan cepat memiliki keturunan, dan baru diketahui perbuatannya saat korban bercerita pada hari Kamis (23/12). Akibat kejadian ini mengalami trauma,” pungkasnya. (Tb)