
Bengkulu, CoverPublik.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agung Yudha Prawira, mantan pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN. Ia dinyatakan bersalah karena menyelewengkan dana CSR sebesar Rp403 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar nilai kerugian tersebut, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dana CSR Tidak Disalurkan Sesuai Peruntukan
Agung Yudha selaku pengelola program CSR Rumah BUMN diketahui tidak menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM sesuai prosedur. Pengelolaan dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat melalui UMKM justru tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp403 juta. Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan pengelolaan dana dilakukan secara fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa jaksa tengah menelusuri aset milik terdakwa untuk pemulihan kerugian negara.
“Kami telah menyita satu unit rumah milik terdakwa sebagai bagian dari penelusuran aset. Upaya ini penting untuk memastikan pengembalian kerugian negara,” ungkap Febrianto.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ferdiansyah, SH, menyatakan keberatan atas putusan hakim. Ia menyebut bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti bahwa kliennya menikmati hasil dari dana CSR tersebut.
“Kami tidak puas dengan putusan ini dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding,” katanya usai sidang.
Upaya Hukum Lanjutan
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk itikad baik terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Putusan ini menjadi peringatan bagi pengelola dana CSR dan program bantuan lainnya agar dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai peruntukan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025