Coverpublik.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengingatkan masyarakat dan pedagang akan ada konsekuensi yang akan dihadapi jika memperjualbelikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, para pedagang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp200 juta.
Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, menegaskan bahwa para pedagang harus mematuhi aturan tersebut. Jika tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), maka para pedagang yang menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dapat dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi denda.
“Dengan adanya sanksi denda bagi para pedagang yang melanggar aturan cukai tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha menghindari regulasi cukai,” ujar Koen.
Koen juga menjelaskan bahwa MMEA atau minuman beralkohol merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPPBC TMP C Bengkulu terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran MMEA ilegal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga pendapatan negara serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif alkohol yang berlebihan. KPPBC TMP C Bengkulu sangat memperhatikan peredaran MMEA ilegal karena hal tersebut mencerminkan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi.
Dalam upaya tersebut, KPPBC TMP C Bengkulu telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar sejak Januari hingga Desember 2023. Diharapkan dengan upaya yang terus ditingkatkan ini, peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir di wilayah tersebut, dan para pedagang akan mematuhi regulasi cukai dengan lebih ketat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










