Coverpublik.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara bergerak cepat untuk memastikan hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kehadiran Komisioner KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, didampingi oleh Kasubbag Rendatin KPU, Martin Luther Manao, dan stafnya, disambut oleh Kepala Lapas Arga Makmur, Irwan, yang diwakili oleh Kasi Binadikgiatja Afzel Fismar dan Razie Oktafianyah di ruang kerja Kasi Binadikgiatja.
Setelah mendengar penjelasan dan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak pilih bagi WBP, dilakukan penandatanganan Berita Acara Daftar Pindah Memilih dan DPTB. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPU untuk memastikan bahwa hak pilih WBP dapat digunakan pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Perlu diingat, TPS Lokasi Khusus 901 dan 902 di Lapas Arga Makmur terdaftar sebanyak 410 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, saat itu, Lapas tersebut dihuni oleh 526 orang.
Dengan adanya penandatanganan Berita Acara Daftar Pindah Memilih dan DPTB, diharapkan semua WBP di Lapas Arga Makmur dapat menggunakan hak pilih mereka secara demokratis dan sesuai dengan kehendak hati mereka. Hal ini juga menjadi bukti bahwa KPU tidak mengabaikan hak politik WBP dan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Kepala Lapas Arga Makmur, Irwan, menyambut baik langkah yang diambil oleh KPU dan berharap bahwa seluruh WBP di Lapas tersebut dapat menggunakan hak pilih mereka dengan bijak. Selain itu, Irwan juga berharap agar KPU dapat memastikan bahwa semua WBP yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mereka secara lancar dan tanpa hambatan apapun.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










