Coverpublik.com – KPU Kabupaten Seluma telah memastikan bahwa pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 5, Kelurahan Napal, akan dilaksanakan.
Hal ini menyusul adanya tiga pemilih yang tidak sah karena memilih di luar domisili tanpa menyertakan surat keterangan pindah memilih yang sah.
Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda, mengatakan bahwa keputusan ini didasarkan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan temuan dari pengawas TPS serta hasil klarifikasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). PSU ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari mendatang.
Hendri juga menjelaskan bahwa PSU akan terbatas pada empat kotak suara saja, yaitu untuk pemilihan presiden hingga DPRD provinsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPU Seluma untuk mengatasi kendala dan memastikan integritas proses pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya, mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini didasarkan pada pengawasan ketat dan dokumentasi yang akurat oleh pengawas TPS. Hal tersebut kemudian diresmikan dalam berita acara KPPS.
“Regulasi yang mengatur tentang berapa jumlah surat suara yang harus di-PSU sudah jelas tercantum dalam berita acara. Tanpa adanya kekurangan surat suara yang valid, pemungutan suara ulang tidak dapat disetujui,” ujar Gandi.
Selain kasus di TPS nomor 5, terdapat juga laporan dari warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Sido Mulyo karena sedang sakit. Masalah serupa juga terjadi di TPS 4 Kelurahan Pasar Tais.
Kendala-kendala tersebut menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses demokrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan adil dan transparan.
KPU dan Bawaslu Seluma menegaskan komitmen mereka dalam mengatasi setiap kendala yang terjadi dalam proses pemilu. Mereka berjanji akan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dalam kondisi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri