Lakukan Penganiayaan Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Pelaku saat diamankan

Bengkulu Utara – RM (21) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu pada Jum’at malam (19/11/21).

RM diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Seorang pria warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Argamakmur.

”Pengamanan kepada RM ini atas dasar laporan korban dengan inisial AN (19) warga Desa Gunung Agung, yang mengaku telah mengalami tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di bengkel yang berlokasi di Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur pada Senin malam tanggal 04 Oktober 2021,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Fauzan Maulana Harianto S.Tr.K.

IPDA Fauzan menjelaskan, berdasarkan laporan korban tentang kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang pergi ke depan bengkel untuk meminta rokok kepada temannya. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban dengan kepalan tangannya.

Korban yang terkejut dengan aksi RM segera pergi ke belakang bengkel menemui temannya untuk memberitahu bahwa ia telah dipukul.

Kemudian korban kembali ke depan bengkel untuk menanyakan apa masalahnya sehingga ia dipukul lalu tiba tiba datang pukulan bertubi tubi mengenai bagian kepala korban sehingga korban terduduk lalu korban dibantu lari oleh warga dan kemudian korban berhasil pergi dari lokasi kejadian tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir, luka memar pada pipi dan luka robek pada telinga korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu,” pungkasnya.

Saat ini pelaku RM sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara guna pemeriksaan lebih mendalam. (Tb)