Lewat Program Bantu Rakyat, Pemkab Rejang Lebong Permudah Urus Dokumen Nikah

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita. (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong, CoverPublik.com — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Melalui program unggulan bertajuk “Bantu Rakyat”, warga yang baru menikah kini tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan.

Program yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong itu bertujuan mempermudah pasangan pengantin baru memperoleh dokumen kependudukan lengkap setelah akad nikah tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan.

“Program ini kami berikan kepada calon pengantin yang akan membentuk keluarga baru. Setelah akad nikah, pasangan langsung menerima dokumen kependudukan lengkap dari Dukcapil,” ujar Rosita, Rabu (8/10/2025).

Melalui sistem ini, berkas calon pengantin yang mendaftar di KUA langsung diteruskan ke Dukcapil untuk diproses. Setelah akad nikah selesai, petugas Dukcapil menyerahkan dokumen kependudukan yang sudah diperbarui di lokasi acara.

“Dokumen yang kami serahkan meliputi Kartu Keluarga (KK) baru, KTP-el dengan status kawin untuk suami dan istri, serta pembaruan data di KK orang tua masing-masing. Jika pasangan belum memiliki akta kelahiran, Dukcapil juga membantu menerbitkannya,” jelas Rosita.

Rosita menambahkan, program inovatif ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. “Pengantin baru tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen setelah menikah,” tuturnya.

Selain itu, Dukcapil Rejang Lebong juga aktif melakukan penyuluhan ke desa-desa, mengedukasi warga tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi melalui KUA agar memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan otomatis secara hukum.

“Kami ingin membantu masyarakat agar setelah menikah mereka bisa fokus membina rumah tangga, sementara urusan administrasi kependudukan sudah kami bantu selesaikan,” tambahnya.

Rosita menuturkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi. “Alhamdulillah program ini berjalan baik. Dengan koordinasi solid antara Dukcapil dan KUA, seluruh berkas calon pengantin dapat segera diproses dan diserahkan tepat waktu,” tutupnya.

Program ini mulai dijalankan sejak April 2025, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kementerian Agama. Langkah ini menjadi bagian penting dari visi Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., dalam mewujudkan pemerintahan yang hadir di tengah rakyat.

Melalui Program Bantu Rakyat, Pemkab Rejang Lebong berharap pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.