Jakarta, CoverPublik.com – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mendorong perusahaan terbuka (Tbk) agar konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik maupun gerai usaha.
Menurut Mulhanan, pemutaran musik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, hingga hotel termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.
“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” kata Mulhanan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan kepatuhan pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.
Ia menjelaskan, sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran televisi merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan.
Namun, tidak semua pelaku usaha menjalankan kewajiban tersebut. “Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” ujarnya.
Fahmi menilai perusahaan Tbk memiliki standar pelaporan dan tata kelola lebih ketat dibanding perusahaan tertutup, sehingga alasan ketidaktahuan terhadap regulasi dinilai kurang relevan. Ia menambahkan, persoalan royalti musik bukan hanya isu hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran bahwa musik memiliki nilai ekonomi nyata.
Data LMKN mencatat salah satu perusahaan Tbk yang konsisten membayar royalti adalah Indomaret. Perusahaan ritel tersebut tercatat membayar royalti sebesar Rp2.923.768.000 untuk periode 2025, menjadikannya salah satu contoh kepatuhan dalam pembayaran royalti lagu yang diputar di gerai.
Dalam sistem hak cipta nasional, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik kepada para pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.
Fahmi memastikan, LMKN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, apabila diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, LMKN berharap semakin banyak perusahaan menjadikan kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari komitmen terhadap penguatan industri kreatif nasional. “Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” kata Fahmi.










