
BENGKULU, CoverPublik.com – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Jumat pagi, 18 April 2025.
Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM PEKAT, Ishak Burmansyah, yang juga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Dalam aksinya, LSM PEKAT menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Massa mendesak Kejati Bengkulu untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi keuangan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai.
Dugaan tersebut melibatkan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari hasil kebun sawit seluas 13 hektare milik desa yang telah menghasilkan sejak tahun 2005. Laporan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Selain itu, massa juga meminta penjelasan mengenai penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
LSM PEKAT mendesak agar Kejati Bengkulu menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, karena diduga telah merugikan keuangan daerah maupun negara dalam jumlah besar.
Tuntutan lainnya mencakup permintaan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi dalam acara makan besar yang diselenggarakan oleh Gubernur Bengkulu. Dalam acara tersebut disebutkan adanya logo Bank Bengkulu, yang menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak sponsor dari lembaga keuangan daerah.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Paladuarsa, menyampaikan beberapa tanggapan resmi. Terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Sari, ia menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung, proses awal penanganan harus diawali oleh pemeriksaan dari Inspektorat.
Sementara itu, mengenai dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Kejati Bengkulu telah meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan saat ini sedang menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Untuk dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol, kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dan masih dalam proses menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan dugaan korupsi proyek jembatan layang dan fly over Danau Dendam Tak Sudah saat ini ditangani oleh Mabes Polri.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan seluruh aspirasi mereka dan menerima tanggapan resmi dari pihak Kejati Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025