Bengkulu, CoverPublik.com – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu berinisial R-R (23), warga asal Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap polisi usai menyerang rekan sesama mahasiswa di halaman kampus, Rabu (25/6/2025). Insiden tersebut diduga dipicu oleh konflik internal kelompok belajar terkait plagiarisme tugas makalah.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku menyerang korban Ahmad Johan (22) menggunakan senjata tajam jenis pisau, hingga menyebabkan luka sayat di bagian kaki dan jari tangan korban. Meski tidak membahayakan nyawa, korban harus menjalani perawatan medis akibat luka tersebut.
Konflik bermula dari dugaan penjiplakan makalah milik mahasiswa lain dalam kelompok diskusi, yakni Jesicca Putri Setiawan (20). Jesicca menuding R-R menyalin seluruh isi makalah miliknya tanpa izin.
“Makalah saya disalin seluruhnya. Saat saya protes dan minta dia hapus, malah berujung cekcok. Dia juga mengancam saya dan menantang pacar saya untuk duel,” ungkap Jesicca kepada wartawan.
Tak hanya menyerang Ahmad Johan, pelaku juga diduga sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada Jesicca, yang membuat korban mengalami trauma dan ketakutan.
Pihak kampus sempat berupaya melakukan mediasi internal, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bengkulu untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu melalui Tim Resmob Macan Gading, bersama unit Jatanras Polda Bengkulu, telah menangkap pelaku dan saat ini masih mendalami motif serta latar belakang aksi kekerasan tersebut.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik kepada wartawan.
Pihak kampus UNIHAZ hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi akademik terhadap pelaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










