Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan Undang Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai dua tahun.
Mahfud meminta Masyarakat tidak khawatir, karena undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta untuk perbaiki.
“(Investasi-red) yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, (29/11/21) dikutip dari Antara.
Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.
“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud.
Menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Mahfud MD mengatakan, pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat.” kata Mahfud. (UR)