Satujuang.com – Mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari, selaku terpidana korupsi membayar denda pidana sebesar Rp. 800 juta ke negara.
Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri menerangkan KPK telah menerima uang tersebut, dan telah menyetorkan ke kas negara.
“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” ujar Ali, Jumat (26/11/21) dikutip dari Sindonews.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
Ali juga menjelaskan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi, akan terus dilakukan sebagai langkah memberikan pemasukan bagi kas negara dan upaya recovery aset tindak pidana korupsi.
Kita ketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico.
Pengadilan Tipikor tingkat pertama, memvonis keduanya 8 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta. Setelah melakukan banding, hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun dan denda Rp. 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Pengadilan Tipikor tingkat pertama awalnya mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, tapi pada tingkat banding, malah bertambah, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (UR)