
Bengkulu, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan FD (31), mantan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank plat merah yang berkantor di kawasan Mega Mall Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas bank.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/2025) sore, FD langsung digiring oleh petugas Kejari ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk menjalani penahanan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 70 barang bukti berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa FD melakukan perbuatan korupsi selama menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
“FD adalah mantan kepala cabang pembantu bank plat merah di Bengkulu. Saat ini dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan saat ia masih menjabat,” ujar Ni Wayan kepada awak media.
Kajari menambahkan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka serta tempat usaha milik sopir pribadi FD.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang jelas dan mendalam. Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti sebelum mengambil langkah hukum ini,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa uang hasil korupsi yang dilakukan FD digunakan untuk berjudi secara daring (online), yang mengindikasikan motif pribadi dalam penyalahgunaan dana tersebut.
“Uang itu dia larikan ke judi online. Saat ini tersangka telah kami titipkan di Rutan Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ni Wayan.
Kejari Bengkulu menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025