Mendiktisaintek Ungkap Dugaan Motif di Balik Kasus Riset Palsu Peneliti Indonesia

Jakarta, Coverpublik.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkap dugaan motif empat terduga pelaku kasus riset palsu yang dipresentasikan dalam konferensi internasional. Para terduga diduga memanfaatkan penelitian fiktif untuk memperoleh fasilitas perjalanan atau travel grant ke luar negeri.

Brian mengatakan dugaan tersebut menguat setelah dilakukan pendalaman oleh Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) terhadap para terduga pelaku yang diketahui merupakan alumnus perguruan tinggi tersebut.

“Jadi memang cukup kuat saat ini dugaan bahwa mereka ingin memanfaatkan travel grant ke luar negeri. Tapi tentu ini sangat bermasalah dari sisi etik dan integritas,” kata Brian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pihak UNY telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta melakukan wawancara langsung terhadap keempat terduga guna mendalami motif dan latar belakang kasus tersebut.

“UNY juga telah berkoordinasi dengan kami, sudah mengundang langsung keempat terduga tersebut dan sudah diwawancarai, termasuk motif dan hal lainnya,” ujarnya.

Brian menegaskan kementerian akan menindak tegas dugaan pelanggaran etik akademik tersebut karena dinilai mencederai integritas riset dan kredibilitas dunia pendidikan tinggi Indonesia di tingkat internasional.

Untuk menangani kasus tersebut, Kemendiktisaintek telah membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektorat Jenderal (Irjen) serta berkoordinasi dengan pihak kampus terkait.

“Kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UNY, kampus asal lulusan S1 para terduga pelaku,” katanya.

Dalam tahap awal investigasi, kementerian menelusuri afiliasi akademik para terduga pelaku. Hasil sementara menunjukkan hanya satu orang yang memiliki afiliasi formal sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi Indonesia.

“Artinya ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian tidak masuk ke ranah tersebut,” ujar Brian.

Meski demikian, Brian memastikan apabila seluruh terduga terbukti memiliki afiliasi resmi dengan institusi pendidikan tinggi, maka Kemendiktisaintek dapat membawa perkara tersebut ke sidang komisi etik, proses disiplin, hingga kemungkinan penanganan hukum.

Namun, kata dia, apabila sebagian besar pelaku tidak memiliki hubungan formal dengan perguruan tinggi, kewenangan kementerian menjadi terbatas.

Saat ini kementerian masih terus mengumpulkan berbagai data dan bukti guna menentukan langkah hukum lanjutan terhadap kasus dugaan riset palsu tersebut.

“Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, dikhawatirkan tidak memberikan efek jera,” kata Brian.