Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, Kementerian Kesehatan telah menerima 51 aduan dugaan pelanggaran disiplin profesi, termasuk kasus malapraktik yang terjadi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
“Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan pelanggaran disiplin profesi yang kami terima terdiri dari 21 aduan langsung dan 30 aduan melalui media massa atau media sosial. Totalnya ada 51 kasus,” ujar Menkes Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam pemaparannya, Menkes juga mengungkap dampak serius dari laporan-laporan tersebut. Paling dominan adalah kasus kematian pasien, yakni 24 kasus, dengan 13 kasus di antaranya terjadi pada tahun 2025.
Selain itu, Kemenkes mencatat 10 kasus infeksi atau komplikasi, 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi, 7 kasus cacat permanen atau luka berat, dan 2 kasus ketidakpuasan terhadap informasi medis.
“Ini adalah contoh dari beberapa kasus yang masuk, baik dari laporan langsung maupun yang kami pantau melalui media sosial,” tambah Budi.
Untuk menekan angka pelanggaran tersebut, Kemenkes menerapkan dua skema pengawasan, yaitu pengawasan berkala dan pengawasan insidentil.
“Pengawasan berkala dilakukan secara rutin ke seluruh fasilitas kesehatan tanpa kaitan dengan proses akreditasi. Sementara pengawasan insidentil bersifat responsif berdasarkan masukan masyarakat maupun laporan dari media sosial yang kini mulai kami pantau aktif,” jelas Budi.
Kemenkes terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan demi menjamin keselamatan pasien dan integritas profesi medis di Indonesia.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025