Musik Bambu Tada dari Halmahera Tengah Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Ternate, CoverPublik.com – Musik tradisional Bambu Tada, alat musik khas dari Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Kamis, mengatakan penetapan ini berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mengakui Bambu Tada sebagai ekspresi budaya tradisional dari Weda, Halmahera Tengah.

“Pencatatan kekayaan intelektual komunal bermanfaat untuk menjaga kelestarian tradisi budaya secara turun-temurun sekaligus memberikan nilai tambah bagi pariwisata dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Budi.

Menurutnya, ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk karya cipta yang diwariskan secara komunal, baik berupa benda maupun takbenda, seperti tarian, seni, kerajinan tangan, hingga musik yang mencerminkan identitas suatu masyarakat.

Ia menjelaskan, perkembangan Musik Bambu Tada tidak lepas dari pengaruh kolonialisme, terutama Belanda, melalui sekolah-sekolah zending di Halmahera yang memperkenalkan pelajaran seni suara. Dari sinilah musik bambu mulai berkembang sebagai iringan nyanyian dan tarian.

Awalnya, musik Bambu Tada berfungsi sebagai hiburan sederhana bagi petani Weda saat menjaga kebun atau berkumpul bersama keluarga. Namun dalam perjalanannya, alat musik ini kemudian digunakan dalam berbagai acara adat dan perayaan khusus, menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Halteng.