Coverpublik.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu gelar perkara penyelidikan kasus lanjutan korupsi hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam pembangunan stadion mini dibeberapa desa Kabupaten Kaur.
Kasus korupsi hibah dari Kemenpora RI dilaporkan oleh terpidana, Musihrin ke Polres Kaur karena dalam kasus ini hanya dirinya yang masuk sebagai tersangka dan menjalani persidangan dan saat ini masih dalam masa tahanan Tipikor.
Dalam fakta persidangan dan proses penyelidikan ada nama lain yang ikut terlibat dalam korupsi hibah Kemenpora tersebut. Bahkan, ada pungutan fee sebesar 30 hingga 35 persen ke Kades penerima bantuan pembangunan stadion mini.
Dari hasil gelar perkara Satreskrim Polres Kaur ini, kasus ini mulai menuju babak baru. Status kasus dari penyelidikan naik menjadi penyidikan. Gelar perkara ini dihadiri kuasa hukum pelapor, Zetriansyah SH.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Zetriansyah SH membenarkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur gelar perkara dalam kasus ini. Hasilnya, penyidik meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Alhamdulillah, kasus yang dilaporkan klien kami sudah menemukan titik terang. Statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan harapan kita, dalam waktu dekat ini penyidik sudah menetapkan tersangkanya,” ujar Zetriansyah.