Napi Lapas Argamakmur Yang Kabur Berhasil Ditangkap

napi lapas Argamakmur

Coverpublik.com – Tim Gabungan Kanwil Bengkulu bekerja sama dengan Kepolisian, berhasil menangkap kembali Napi yang melarikan diri dari Lapas Argamakmur. Napi tersebut berhasil ditangkap pada hari Minggu sore, pada pukul 17.56, di Kelurahan Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko Muko.

Tim Gabungan yang dibentuk oleh Kakanwil Kemenkumham Bengkulu terdiri dari Anggota dari Divisi Pemasyarakatan, Lapas Argamakmur, Lapas Bengkulu dan Rutan Malabero. Tim bekerja sejak hari Jumat, tanpa kenal lelah menyisir keberadaan napi tersebut.

Keberhasilan ini berkat kerja keras Tim dan sinergitas yang baik dengan Aparat Penegak Hukum, yakni Kepolisian Resort Bengkulu Utara dan Kepolisian Resort Muko-muko melalui Polsek Ipuh. Untuk itu Kakanwil Kemenkumham, Imam Jauhari, menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Kapolrest Bengkulu Utara, Kapolrest Muko Muko dan Kapolsek Ipuh. “Apresiasi yang setinggi-tinggi kepada pihak Kepolisian. Kepada Kapolrest Bengkulu Utara, Kapolrest Muko-muko dan Kapolsek Ipuh. Yang telah membantu Tim kami dalam pencarian dan pengejaran. Sinergitas dan kolaborasi yang baik, membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu 2 hari, napi tersebut telah tertangkap kembali,”ujar Kakanwil, Imam Jauhari.

Kepala divisi Pemasyarakatan Kanwil Kum Ham Ika Yusanti Mengatakan,Napi BASUKI bin HASAN BASRI, umur 50 tahun, melarikan diri dari Lapas Arga makmur pada hari Jumat (21/1) saat membantu membersihkan halaman luar lapas. Dikawal dengan 2 orang petugas pengawal, Napi Basuki memotong rumput lapangan depan Lapas. saat istirahat untuk makan, Basuki menyelinap dari pandangan mata petugas dan melarikan diri.

“Selain membentuk Tim Pencarian, Kakanwil juga membentuk Tim Pemeriksa. Tugas dari Tim Pemeriksa mencari fakta-fakta terjadinya pelarian, apakah ada SOP yang dilanggar atau karena kelalaian pengawal,” jelas Ika.

Dikatakan Ika saat ini Tim Pemeriksa masih bekerja, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kakanwil dan pimpinan Pusat untuk diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.