Coverpublik.com – Polsek Kampung Melayu berhasil menangkap seorang pria berinisial Ha (40), warga Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Giri Kencana Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, atas kasus penipuan dan atau penggelapan.
Kapolsek Kampung Melayu AKP Sarman Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban Nudar Rahmat (44), warga Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa pada 16 September 2023 lalu, dia menitipkan mobil Toyota Rush tahun 2020 warna putih BH 1725 SE untuk diperbaiki di bengkel milik tersangka di Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu. Namun, pada 20 Oktober 2023, ketika korban datang untuk melihat kondisi mobil, ternyata mobil tersebut tidak ada di bengkel.
Kemudian, pada 23 Januari 2024, korban kembali ke bengkel dan mengetahui bahwa mobilnya telah digadaikan oleh tersangka kepada temannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 275 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampung Melayu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 unit mobil Toyota Rush dan 1 lembar STNK sebagai barang bukti.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










