Oknum Camat Jadi Tersangka: Pemkot Bengkulu Percayakan Prosesnya Ke APH

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi

Bengkulu,Coverpublik.com – Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri baru saja ditetapkan tersangka dalam kasus penjualan aset daerah di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. Ia mengatakan yang tersandung kasus hukum harus menjalaninya dengan kooperatif.

“Yang jelas, jalani proses hukum yang berlaku. Kita percasyakan semua prosesnya kepada aparat penegak hukum (APH),” katanya kepada awak media, Rabu (09/02/2022).

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan di Camat Muara Bangkahulu, Kasi Pemerintahan di Kecamatan Muara Bangkahulu sementara ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh). Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan tak berhenti hanya karena sang camat tengah tersandung kasus hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Untuk status kepegawaian Asnawi sendiri hingga saat ini masih belum ditentukan apakah bakal dilakukan pemecatan sebagai ASN atau diberi tindakan tegas secara kepegawaian.

“Kalo untuk status kepegawaian yang bersangkutan kita belum tahu, tapi tentunya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy.