Oknum Guru di BU Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 5M

Oknum Guru di Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 5M Karena Kasus Pencabulan

Coverpublik.com – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, mengungkapkan sedikit kronologi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Utara.

Menurut informasi yang diterima, ada 24 siswi yang menjadi korban, mereka masih duduk di kelas 4, 5, dan 6 di sekolah tempat pelaku mengajar.

Tindakan yang tidak senonoh ini dilakukan saat jam pelajaran tengah berlangsung, dimana pelaku menyentuh bagian-bagian sensitif korban.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ungkap Lambe Patabang saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polsek Putri Hijau.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda 5 miliar,” tutup Kapolres.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri