Coverpublik.com – Pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 09.00 wib Massa berkumpul di Simpang jalan Masuk PT. DDP Air Berau Estate Setelah Massa Berkumpul Dedi Hartono.
Apriansyah Selaku Koordinator Kegiatan mangajak massa ke Pos Satpam PT. DDP Air Berau Estate dan melakukan Orasi serta meminta Pihak Manajer PT. DDP Air Berau Estate untuk menemui massa.
“Saya sebagai manager PT. DDP Air Berau Estate tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan langsung dari direksi pusat PT. DDP namun untuk jawaban perpanjangan HGU akan di sampaikan oleh Bag Legal PT. DPP Yoyok” ujarnya.
Ada beberapa areal yang memang di luar HGU PT. DDP Air Berau Estate saya pastikan legalnya adalah izin lokasi dan memiliki izin usaha perkebunan namun saat ini izin lokasi tersebut sudah kami daftarkan untuk menjadi izin HGU akan tetapi saat ini prosesnya baru berjalan di Pengukuran lahan.
Pihak kami mempersilahkan Massa untuk mempertanyakan langsung kepada BPN Kanwil, karna kami sifatnya pemohon dan menunggu perizinan tersebut.
Permasalahan agraria bukan hanya tentang sengketa tanah biasa, melainkan Ospek Sosial, ekonomi, politik, kebudayaan Rakyat tercabut dari akarnya serta maki sempitnya ruang hidup bagi masyarakat Pembangunan kebun plasma seluas 20% yang menjadi suatu kewajiban.
Perusahaan jika ingin memperpanjang izin HGU berdasarkan pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan Iuasan hak guna usahanya kepada masyarakat dalam hal ini khususnya untuk desa Air Berau dan desa penyangga.
Dari awal PT. DDP berdiri yaitu tahun 1986 sudah memperdaya masyarakat dengan janji dibangunkan kebun plasma dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) namun sampai saat ini tidak sedikit pun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola plasma atau dalam bentuk Iainnya.
Maka dari itu kami meminta Bapak Bupati Mukomuko dan Gubemur Bengkulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT.DDP Air Berau Estate sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturau perundang-undangan.
Kami juga menuntut Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan kepastian pembangunan kebun masyarakat 20 % dan HGU sebelum perpanjangan izin HGU PT. DDP Air Berau Estate diterbitkan.
Kami yang tergabung dalam Koalisai Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap bahwa mulai habis masa HGU PT. DDP ABE per-tanggal 31 Desember 2021 kami akan melakukan pengambilalihan tanah kami dengan mendudukinya untuk kami olah dan akan kami bangun kebun masyarakat sebagai bentuk protes kami pihak pemangku kebijakan agar segera menyelesarkan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik.
Terkait aksi penolakan perpanjangan izin HGU PT. DDP Air Berai Estate setelah dilakukan diskusi maka kami yang bertanda tangan dibawah ini sepakat menutup akses PT. DDP ABE sampai ada kejelasan.