Coverpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mencatat adanya 136 orang yang memutuskan untuk pindah memilih dari luar daerah dan memilih untuk menetap di Kepahiang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga tanggal 15 Januari 2024, menurut komisioner KPU, Anthaka Ramadhan. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 73 perempuan dan 63 laki-laki.(11/1/2024)
Selain pemilih yang pindah ke Kepahiang, KPU juga mencatat adanya pemilih yang memilih untuk pindah ke luar daerah. Dalam hasil pleno yang dilakukan pada 23 Desember 2023 lalu, tercatat 159 pemilih yang pindah, dengan rincian 70 laki-laki dan 89 perempuan. Mayoritas dari mereka memilih untuk pindah karena urusan pekerjaan.
Anthaka menjelaskan bahwa pindah memilih ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih. Bagi masyarakat yang ingin memindahkan hak pilihnya, Anthaka menyarankan untuk membawa bukti pendukung seperti surat pindah kerja atau tugas. KPU akan memetakan dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan, serta akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih.
Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak dapat mengajukan pindah memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan wilayah domisili yang tercantum di KTP dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










