Kota Batu – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, melaksanakan Press Realese terkait kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan, Jumat(14/01/22).
Kapolres menceritakan, berawal dari beredarnya video berdurasi 9 detik, memperlihatkan seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Pada hari Kamis (13/1).
“Berawal dari rekaman video tersebut, Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara dipinggir jalan, di sebelah kendaraan bermotor Roda dua,”cerita Kapolres.
Kapolres melanjutkan, tak sampai 24 jam, akhirnya Tim Reserse Resmob Polres Batu berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara itu.
“Alhamdulillah malamnya, kurang lebih pukul 23.00 Wib, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” ungkap Kapolres.
Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka, didapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka,, kami mengamankan beberapa barang bukti berupa sepucuk senjata pistol jenis air soft gun, lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut CO2 sebagai gas pengisinya dan sepucuk pistol revolver rakitan, berisi tiga peluru dalam silindernya yang belum ditembakkan,” terang Kapolres
“Selain peluru di dalam silinder tersebut, kami juga mendapatkan empat peluru lain, yang sudah dimodifikasi. Jadi bukan peluru pabrikan,” lanjut Kapolres Batu ini.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1,2 juta,” papar Kapolres.
“Sedangkan alasan atau motif pelaku menodongkan senjata ke udara kemarin, karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain, sehingga pelaku meminggirkan kendaraannya sambil menodongkan senjata ke udara. Saat itu tidak sempat meletuskan senjata tersebut,” jelas Yogi.
Pelaku yang merupakan warga Kota Batu dan beralamat di Kecamatan Bumiaji ini mengaku, alasannya memiliki senjata api untuk berjaga-jaga bela diri dan untuk koleksi.
“Selain kedua senjata tersebut, kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjut Kapolres.
Akibat perilaku ini, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Kapolres Yogi. (arjun)