Semarang – Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Colomadu, Solo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku berhasil di tangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., yang didampingi Kasubid Penmas Polda Jateng AKBP Dwi Retno, di ruang Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12/21).
Dirreskrimum mengatakan, hal ini berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Natasah.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari korban pada tanggal 2 Desember 2021 ke Polsek Colomadu, Polres Karanganyar,” Kata Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekitar Pukul 08.00 WIB di Toko Star Pet Shop, jalan Emberkasi Haji, pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan, namun dijawab oleh korban bahwa tidak ada lowongan.
Selanjutnya pelaku mendekati korban dan mengancam sambil menodongkan pistol jenis air Soft Gun dan meminta korban menyerahkan uang, seketika korban berteriak-teriak sehingga pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali dan membungkam mulut korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku yang berinisial GS Alias Bedor, warga Banjarsari, kota Surakarta tersebut melarikan diri dan bersembunyi di Ngawi dengan membawa uang rampasan Rp.400 ribu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021, team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelas Dirreskrimum.
Petugas berhasil melakukan pengejaran dan menangkap tersangka berserta barang bukti dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng.
“Dalam kasus tindakkan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (had)