Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer meskipun status guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) direncanakan tidak lagi berlaku setelah tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tetap menyiapkan skema penataan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang.
“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk Suryani di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah merumuskan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN secara adil dan berpihak kepada tenaga pendidik.
Menurut dia, proses seleksi tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Nunuk menambahkan, pemerintah saat ini masih menghitung jumlah formasi yang akan disediakan sesuai kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Ia juga meminta guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa pada 2027 sambil menunggu proses penataan dan regulasi lebih lanjut diselesaikan pemerintah.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan. Intinya guru-guru tetap bertugas sebagaimana mestinya sambil pengaturan terus dilakukan,” kata Nunuk.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026.
Nunuk menjelaskan keberadaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk memberikan izin pengangkatan guru non-ASN baru, melainkan memberikan kepastian agar proses pembelajaran tetap berjalan dan menjadi dasar pembayaran gaji guru.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap diperhatikan.










