Jakarta, CoverPublik.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan, termasuk untuk aktivitas judi online, tindak pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.
“Tentu akan kita evaluasi. Kalau terbukti bansos justru digunakan untuk judi online, maka yang bersangkutan bisa dicoret dari daftar penerima,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap terdapat sekitar 500 ribu penerima bansos yang juga terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, korupsi, dan pendanaan terorisme.
Prasetyo menegaskan, pemerintah kini memiliki data tunggal sosial ekonomi nasional (SEN) yang menyatukan seluruh informasi penerima bansos, termasuk nama, alamat, dan nomor rekening. Langkah ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi yang lebih tepat sasaran.
“Dengan penyatuan data tersebut, kita temukan juga ada penerima bansos yang sebenarnya tergolong mampu secara ekonomi, namun masih menerima bantuan. Semua ini akan dirapikan agar bansos benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya menganalisis data NIK dari penerima bansos yang diperoleh dari Kementerian Sosial. Hasil analisis menunjukkan sekitar 500 ribu NIK terindikasi sebagai pemain judi online, bahkan lebih dari 100 NIK terkait pendanaan terorisme.
“Dari satu bank saja, kami temukan penerima bansos yang terlibat judol hingga nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp900 miliar,” kata Ivan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ivan menambahkan, dari hasil penelusuran sementara tersebut, tidak hanya aktivitas judi online yang terdeteksi, tetapi juga keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan lintas negara.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana bantuan sosial demi menjaga keadilan dan efektivitas program perlindungan sosial.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










