Bengkulu tengah,Coverpublik.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Kabupaten Bengkulu Tengah di Aula Maroba, Kecamatan Karang Tinggi. Rabu (16/2)
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu Drs Imam Jauhari M.H menghadiri dan membuka kegiatan secara langsung., turut hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Iwan Setiawan S.Sos M.Si dan jajaran pejabat eselon di Kakanwil Hukum dan HAM Bengkulu serta bagian hukum pemda Bengkulu Tengah.
Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan ini memiliki tema ” Tingkatkan Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro dan kecil untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu Drs Imam Jauhari M.H menjelaskan, bahwa Pendaftaran Perseroan Perorangan telah memiliki dasar hukum.
”Sosialisasi ini, bertujuan untuk menciptakan kemudahan masyarakat dalam mendaftar usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai perusahaan perorangan yang ada dasar hukumnya, sehingga kedepannya nanti dapat membantu pemerintah dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,”jelasnya
Ditambahkan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu untuk mendaftar Perseroan Perorangan cukup dengan membuka halaman website ” ahu.go.id ” setelah itu mengisi form pendaftaran.
”Keunggulan mendaftar perseroan perorangan adalah mendirikan perusahaan perseroan sangat mudah tanpa akta notaris, status badan hukum diperoleh secara elektronik, bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara, dan juga pelaku usaha dapat bertindak langsung sebagai direktur sekaligus komisaris , sehingga lebih prudent,” jelasnya
Sementara itu, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurul Iwan Setiawan S.Sos M.Si mengungkapkan, bahwa sangat mengapresiasi terobosan baru dari kementerian Hukum dan HAM dalam mempermudah masyarakat untuk menerima badan hukum usaha yang di miliki mereka.
”Sosialisasi yang akan di sampaikan oleh Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu nantinya diharapkan dapat di manfaatkan dengan baik oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, dan juga di harapkan kepada masyarakat umum maupun dari pemerintahan Daerah yang mengikuti sosialisasi nanti dapat menyebar luaskan informasi yang di terima kepada masyarakat lainnya,”ungkapnya
Setelah sambutan berlangsung kegiatan di lanjutkan dengan sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan oleh narasumber. (